Minggu, 10 Januari 2010
Bagaimana cara menyampaikan laporan ke Ombudsman Nasional ?
* Pelapor dapat datang langsung ke Ombudsman Nasional yang beralamat di Jl. Adityawarman No. 43 Kebayoran Jakarta Selatan Telp. (021) 7258574-77 atau kantor-kantor perwakilan terdekat, pada jam kantor (Senin s.d. Jumat, pkl. 09.00 s.d. 17.00 WIB).
* Pelapor dapat mengirim laporan lewat surat.
* Pelapor dapat memasukkan laporan melalui e-mail.
* Pelapor dapat memasukkan laporan melalui website.
Alamat Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia:
* Wilayah DI Yogyakarta & Jawa Tengah
Jl. Wolter Monginsidi No. 20 Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta
Telp. (0274) 565314 (jam kantor Senin-Sabtu, pkl. 08.00-16.00 WIB).
* Wilayah Nusa Tenggara Timur & Nusa Tenggara Barat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kupang, Nusa Tenggara Timur
Telp. (0380)839325, (0380)829100 (jam kantor Senin-Sabtu pkl. 07.00-14.00 WIB)
* Wilayah Sumatera Utara
Jl. Majapahit No.2 Medan Baru, Medan
Telp. (061) 4565129
* Wilayah Sulawesi Selatan
Jl. Babe Palar No 51, Kel. Tanjung Batu, Manado
Telp. (0431) 855966
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar